Hasil untuk tag "Jasa Konstruksi"

Perbedaan Usaha Jasa Konstruksi PPh 4 ayat 2 dan Jasa Konstruksi PPh Pasal 23

Pak, kalau perusahaan tidak memiliki SIUJK/SBU tapi mendapatkan pekerjaan jasa konstruksi perbaikan gedung apakah tetap berlaku tarif pph final pasal 4 ayat 2 atau menggunakan tarif umum? Mohon dibantu penjelasannya. Terima kasih. Andrean - Tangerang

Kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan bapak andrean melalui media online chatpajak.com

Jika melihat dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008, jasa konstruksi akan di temui dalam 2 pasal yang berbeda. Pertama ada pada pasal 4 ayat 2 huruf d yaitu Usaha Jasa Konstruksi yang bersifat final, dan yang kedua ada pada pasal 23 ayat 1 huruf c yaitu jasa konstruksi yang bersifat tidak final. Pembahasan lebih lanjut terkait usaha jasa kontruksi pph pasal 4 ayat 2 di atur dalam PP 9/2022 sementara jasa konstruksi pph pasal 23 diatur dalam PMK 141/2015.

Sebenarnya ada hal mendasar yang membedakan jasa konstruksi dari dua pasal tersebut (PPh pasal 4 ayat 2 vs PPh pasal 23). Pada pasal 4 ayat 2 di sebutkan "Usaha Jasa Konstruksi", sementara dalam pasal 23 disebutkan “Jasa Konstruksi”. Artinya terdapat posisi legalitas usaha atau klasifikasi lapangan usaha yang akan mempengaruhi perlakuan perpajakannya.

Menjawab pertanyaan bapak andrean, jika yang di maksud tidak memiliki SIUJK/SBU dalam arti perusahaan bapak mendapatkan pekerjaan jasa konstruksi perbaikan gedung sementara perusahaan bukan merupakan wajib pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi atau wajib pajak tidak mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi maka atas pekerjaan jasa konstruksi tersebut dipotong pph pasal 23. Adapun tarif pajak atas pekerjaan jasa konstruksi tersebut adalah sebesar 2%. Semoga terjawab. 

Dasar Hukum:  

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015
  • Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022

 

Topik: Jasa konstruksi, pph pasal 4 ayat 2, pph pasal 23

 

...

Bagaimana pajak UMKM yang melakukan pekerjaan jasa konstruksi

Perusahaan kami memiliki SUKET memenuhi kriteria sebagai wajib pajak berdasarkan PP 23/2018 tapi mendapatkan projek membangun rumah, jadi perusahaan harusnya dipotong PPh Final dengan tarif 0,5% atau dengan tarif PPh final Jasa Konstruksi?

Wajib pajak yang memiliki surat keterangan memenuhi kriteria sebagai wajib pajak berdasarkan PP 23/2018 bukan berarti setiap pendapatannya harus dipotong PPh final dengan tarif 0,5%. Sebagaimana diatur dalam PP 55/2022 pasal 56 bahwa tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai pajak penghasilan yang bersifat final diantaranya sebagai berikut: 

c. penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri

Karena tarif pajak penghasilan atas jasa konstruksi sudah diatur tersendiri, dengan demikian walaupun perusahaan memiliki suket PP 23/2018, maka atas penghasilan dari pekerjaan jasa konstruksi harus dipotong dengan tarif PPh final jasa konstruksi. Adapun tarif PPh final jasa konstruksi harus dilihat dulu dari klasifikasi wajib pajaknya. Selengkapnya terkait tarif PPh final jasa konstruksi dalam dilihat dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2022.

Dasar Hukum:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018
  • Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022
  • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022

Topik: Jasa Konstruksi, PP 23/2018, PP 9/2022, PP 55/2022 

 

...